Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi populasi ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) yang telah mengalami penurunan populasi dan masuk dalam daftar Appendik II CITES. Oleh karena itu, peraturan ini melarang pengeluaran ikan-ikan tersebut dan produk pengolahannya dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Larangan ini berlaku untuk semua orang, baik individu maupun korporasi. Peraturan ini juga mencakup deskripsi spesifik dari spesies yang dilindungi, yaitu Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zygaena.

(-)

(-)