Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 17/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Peraturan Desa di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 62 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharapkan setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa dilandasi dengan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mengatur hal-hal yang bersifat membebani masyarakat desa, mengatur kepentingan umum, kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pengaturan keuangan desa. Materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa, yang dapat disusun oleh Pambakal atau BPD.

Rancangan Peraturan Desa dibahas dalam rapat BPD, dan BPD atau Pambakal harus mensosialisasikan materi Rancangan Peraturan Desa kepada masyarakat desa setempat. Rancangan Peraturan Desa yang disetujui ditetapkan, disahkan, dan ditandatangani oleh Pambakal. Khusus Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh Bupati melalui Camat. Peraturan Desa yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan.

Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Pambakal menetapkan Peraturan Pambakal dan/atau Keputusan Pambakal, yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)