Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian (inpassing). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang efektif, teratur, dan profesional dalam proses inpassing.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kriteria dan persyaratan inpassing, yang meliputi status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, pengalaman minimal 2 tahun di bidang analisis kebencanaan, penilaian kinerja baik dalam 2 tahun terakhir, batasan usia (bervariasi tergantung jabatan), tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Prosedur inpassing, yang meliputi pengusulan oleh Instansi Pengguna dan seleksi administrasi serta portofolio oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Sekretaris Utama BNPB. Proses seleksi administrasi dan portofolio dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 23 September 2022.
3. Mekanisme pengangkatan, yang meliputi penilaian dan penetapan angka kredit sesuai dengan pendidikan, masa kerja, dan golongan ruang terakhir, serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.