Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 6/2013 · Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2013 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 910.413.487.840,72, Belanja Daerah sebesar Rp. 953.258.058.840,72, yang mengakibatkan Defisit sebesar Rp. (42.844.571.000,00), serta Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan sebesar Rp. 51.231.571.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 8.387.000.000,00, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 42.844.571.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Pengeluaran yang meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran pokok hutang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)