di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 7/2012 · Perda Kota Singkawang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Poteng. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan PDAM serta menambah pendapatan asli daerah. Modal dasar PDAM diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang, yang awalnya berupa aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 21.363.412.817,40. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Singkawang menambah penyertaan modal sebesar Rp. 10.514.661.000,00 dalam bentuk aset dan Rp. 1.500.000.000,00 dalam bentuk tunai pada tahun 2012, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 33.378.073.817,40. Pemanfaatan modal diserahkan kepada PDAM berdasarkan rencana kerja yang disusun dengan memperhatikan skala prioritas dan peraturan perundang-undangan.
Direktur PDAM menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dengan persetujuan Walikota melalui Dewan Pengawas. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang. Jika PDAM memperoleh laba, maka 45% dari laba bersih akan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.