Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 25/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Wakil Manajer Investasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.B.1 yang merupakan lampirannya, kecuali ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dinyatakan tidak berlaku pada saat terbentuknya Komite Standar Keahlian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengawasan terhadap Wakil Manajer Investasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan yang lebih ketat dan mewajibkan pendidikan berkelanjutan. Wakil Manajer Investasi harus memiliki izin dari OJK, memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, serta tidak boleh bekerja pada lebih dari satu perusahaan efek. Proses perizinan melibatkan pengajuan dokumen tertentu dan dapat dilakukan secara elektronik. Izin berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Asosiasi yang diakui OJK berperan dalam pendidikan berkelanjutan dan pelaporan wajib dilakukan oleh pemegang izin.

1. Ketentuan mengenai sertifikat keahlian mulai berlaku setelah Otoritas Jasa Keuangan membentuk Komite Standar Keahlian. 2. Izin Wakil Manajer Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan ini. 3. Sertifikat keahlian yang diterbitkan pada tahun 2013 dapat digunakan sebagai syarat pengajuan izin paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini. 4. Permohonan izin yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.