di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 12/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan industri di daerah. RPIK ini bertujuan untuk menciptakan integrasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pembangunan industri, serta mewujudkan pembangunan industri yang terencana, terukur, dan tertata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RPIK memuat rencana pengembangan Industri Unggulan Daerah, yang meliputi industri pangan; industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka; industri transportasi; industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri; industri hulu agro; serta industri logam dasar dan bahan galian bukan logam. Pengembangan Industri Unggulan Daerah dilakukan dengan pendekatan kewilayahan berdasarkan potensi sumber daya di daerah, dengan tujuan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan industri berdasarkan RPIK dan menetapkan Kebijakan Industri Kabupaten (KIK) untuk jangka waktu 5 tahun, yang memuat sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan industri menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan non fiskal. KIK dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri Kabupaten yang disusun setiap tahun.
Bupati berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPIK, yang dapat dilimpahkan kepada Dinas terkait. Evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan RPIK juga menjadi tanggung jawab Bupati, dengan laporan disampaikan kepada Gubernur setiap bulan Mei dan November. Sumber pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, serta dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.