Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2005Tanggal Penetapan:15 Desember 2005
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku17 Desember 2005
Tanggal Penetapan15 Desember 2005
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah yang strategis serta perubahan tanggal penerimaan. Pendapatan daerah semula Rp. 65.810.890.000,- bertambah sebesar Rp. 590.000.000,- sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 66.400.890.000,-. Belanja daerah semula Rp. 65.610.890.000,- bertambah sebesar Rp. 590.000.000,- sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 66.200.890.000,-. Surplus setelah perubahan menjadi Rp. 200.000.000,-. Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)