Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim

Juga dikenal sebagai: Permendag 43/2019 · Permendag No. 43 Tahun 2019 · Permendag Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 dalam bidang pasar, khususnya untuk kegiatan pembangunan Depo Gerai Maritim. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung distribusi barang kebutuhan pokok ke daerah terpencil, terluar, dan perbatasan guna mengurangi disparitas harga. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana DAK Fisik diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pembangunan Depo Gerai Maritim. Pemerintah Daerah yang ingin menerima DAK Fisik harus terdaftar sebagai penerima yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar teknis untuk pembangunan Depo Gerai Maritim, termasuk lokasi, konstruksi, dan sarana penunjang yang harus dipenuhi.

(-)

(-)