di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bale Mediasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bale Mediasi dibentuk dengan latar belakang bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan seringkali membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama, serta dapat mengganggu kerukunan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk menyediakan wadah mediasi yang berbasis kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Bale Mediasi sebagai lembaga non-struktural di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa. Bale Mediasi bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, melakukan pembinaan, dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat. Susunan organisasi Bale Mediasi terdiri dari pembina (Bupati), pengarah (Sekretaris Daerah), penanggung jawab (Kepala Badan Kesbangpol), dan pelaksana harian. Pelaksana harian terdiri dari ketua, koordinator administrasi, dan koordinator penyelesaian sengketa.
Bale Mediasi berwenang melakukan penguatan kapasitas lembaga yang menjalankan fungsi mediasi di masyarakat, meningkatkan kapasitas mediator, dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Mediator harus memenuhi persyaratan formal dan administrasi seperti jujur, adil, amanah, memahami adat istiadat, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para pihak yang bersengketa.
Jenis sengketa yang dapat diselesaikan oleh Bale Mediasi meliputi sengketa perdata dan tindak pidana. Penyelesaian sengketa dilakukan atas permohonan para pihak atau dengan peran serta masyarakat yang melaporkan sengketa. Hasil kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak, mediator, dan diketahui oleh Ketua Bale Mediasi, serta dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan keputusan yang bersifat eksekutorial.