Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perikanan (IUP) dan tanda pencatatan kegiatan perikanan (TPKP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. IUP diperlukan bagi setiap orang atau badan yang melaksanakan usaha perikanan, dengan pengecualian untuk kegiatan penangkapan ikan skala kecil (kapal perikanan tanpa motor atau bermotor dengan ukuran tertentu) dan budidaya ikan skala kecil (dengan batasan luas lahan atau jumlah unit tertentu). Nelayan atau petani ikan yang dikecualikan dari IUP wajib memiliki TPKP sebagai tanda pendaftaran usaha. Pemberian IUP dan TPKP tidak dikenakan biaya. IUP terdiri dari izin usaha perikanan bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, serta pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan. Untuk memperoleh IUP, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perikanan dengan melampirkan berbagai dokumen seperti rencana usaha, KTP, izin gangguan, SITU, akta pendirian (jika badan usaha), NPWP/NPWD, dan dokumentasi teknis kapal (jika penangkapan ikan). Perusahaan perikanan yang melakukan perubahan usaha wajib mengajukan perubahan IUP. Untuk memperoleh TPKP, pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Perikanan dengan melampirkan rencana usaha dan fotokopi KTP. IUP dan TPKP berlaku selama 2 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan dalam IUP, mengajukan permohonan perubahan jika diperlukan, meminta persetujuan jika akan memindahtangankan IUP, menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan, dan mematuhi ketentuan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan. IUP dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan, melakukan perluasan usaha tanpa izin, tidak menyampaikan laporan, menggunakan dokumen palsu, tidak melaksanakan kegiatan usaha, melakukan tindak pidana perikanan, memindahtangankan IUP tanpa izin, atau merugikan sumberdaya ikan dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait kegiatan penangkapan ikan dengan alat terlarang, penangkapan dan perdagangan benih ikan untuk konsumsi, penangkapan ikan di daerah yang dilindungi, budidaya ikan yang membahayakan, penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan ikan, dan kegiatan perikanan yang mengganggu lalu lintas perairan. Dinas Perikanan wajib melakukan pembinaan terhadap usaha perikanan. Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya pemeliharaan hukum untuk menciptakan ketaatan terhadap Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki IUP atau menghentikan kegiatan usaha setelah IUP dicabut diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan alat tangkap terlarang dan kegiatan lainnya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan IUP atau TPKP dan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.