Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Bende Seguguk Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering ILir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 5/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Bende Seguguk Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering ILir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir. 2. Peraturan Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 1982 tentang Mengubah Pertama kalinya Peraturan Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan efisiensi Perusahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui restrukturisasi Dewan Direksi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bende Seguguk. Perubahan tersebut meliputi perluasan bidang usaha perusahaan daerah, yang mencakup perdagangan umum, pengangkutan umum, pengelolaan jalan, perhotelan, pemborongan bangunan, telekomunikasi, percetakan, teknologi rekayasa, garment, desain interior, farmasi, studio photo, cucian mobil, bengkel, transportasi, perindustrian, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, kehutanan, pertambangan, kelistrikan, air bersih, objek wisata, dan usaha lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Dewan Direksi dapat diangkat dari pihak swasta atau non-PNS atas usul Badan Pengawas setelah mendapat pertimbangan DPRD. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan mengubah ketentuan mengenai pengelolaan dana penyusutan dan cadangan tujuan, yang akan diusulkan oleh Badan Pengawas untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Direksi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahtugaskan pegawai di bawahnya dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.

(-)

(-)