Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kota Langsa Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 19/2015 · Perda Kota Langsa No. 19 Tahun 2015 · Perda Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:10 November 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kota Langsa Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan10 November 2015
Tempat PenetapanLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 (Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 3) diubah sebagian, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

Qanun Kota Langsa ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada lampiran Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Selain itu, Pasal 1 juga diubah, yang mengatur bahwa RPJM Kota menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Kota, Rencana Kerja Pembangunan, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kota, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Kota. Rencana Kerja Pembangunan Kota (RKPK) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun KUA-PPAS dan APBK setiap tahun.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan target-target tahunan indikator kinerja daerah dengan perkembangan hasil pembangunan, menyesuaikan prediksi keuangan daerah dengan asumsi-asumsi keuangan terkini, memperjelas definisi setiap pernyataan indikator kinerja daerah, mencantumkan prakiraan kebutuhan pendanaan sampai dengan tahun 2017 pada setiap tahun dan juga pada setiap program sesuai dengan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJM Kota Langsa Tahun 2012-2017, dan menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah dengan kondisi terkini.

(-)

(-)