Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun

Juga dikenal sebagai: PP 22/1977 · PP No. 22 Tahun 1977 · PP Nomor 22 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang telah mengabdi sebagai pejabat negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan dasar pensiun bagi berbagai kategori bekas pejabat negara, termasuk bekas Menteri Negara, bekas Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Penyesuaian pensiun ini berlaku mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pelaksanaan teknis dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)