Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku26 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Sukabumi Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 30 Seri E-5), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RPJM Daerah Tahun 2008-2013.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. RPJP Daerah dibentuk dalam rumusan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Daerah wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Sukabumi Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 30 Seri E-5), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RPJM Daerah Tahun 2008-2013.

(-)