Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. RPJP Daerah dibentuk dalam rumusan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Daerah wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.