di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 10/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah pertumbuhan menara telekomunikasi yang pesat dan dampaknya pada tata ruang wilayah, sehingga diperlukan pengendalian agar pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.