Peraturan Daerah Kabupaten Barru ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 dengan tujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, asri, dan lestari. RTRW ini berbasis pada potensi geografis, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan, prasarana wilayah, peningkatan fungsi kawasan lindung, sumber daya hutan produksi, lahan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, potensi pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, pendidikan, permukiman, kualitas sumber daya manusia, serta fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan (PKW, PKLp, PPK, PPL), peningkatan prasarana (transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan), peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan sumber daya hutan produksi, lahan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, potensi pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, pendidikan, permukiman, kualitas sumber daya manusia, serta fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan laut), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten terdiri dari Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, meliputi indikasi program utama, sumber pendanaan, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.