Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan tata bangunan dan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*:
- Penetapan fungsi bangunan gedung berdasarkan fungsi utama (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan fungsi khusus) dan klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, kelas bangunan, dan akses jalan.
2. *Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung*:
- Standar teknis bangunan gedung, standar bangunan gedung di atas sarana dan/atau prasarana umum, standar bangunan gedung hijau (BGH), dan standar rumah tinggal deret dan/atau perumahan.
- Ketentuan tata bangunan meliputi arsitektur bangunan gedung, peruntukan dan intensitas bangunan gedung, serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
- Ketentuan keandalan bangunan gedung meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*:
- Pelaku penyelenggara bangunan gedung (Pemilik, Penyedia jasa konstruksi, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, Sekretariat, dan Pengelola Bangunan Gedung).
- Dokumen penyelenggaraan bangunan gedung (Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)).
- Pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.