Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2000 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2000 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2000Tanggal Penetapan:2 Oktober 2000
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku05 Oktober 2000
Tanggal Penetapan02 Oktober 2000
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000. 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 100.973.580.116,- dan belanja sebesar Rp. 91.374.001.534,- yang terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 63.852.787.837,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 27.521.213.697,-. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sebesar Rp. 9.599.578.582,-. Selain itu, diatur pula jumlah pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 7.540.158.930,- dengan sisa urusan kas dan perhitungan berlebih/berkurang Rp. Nihil. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran dan urusan kas tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)