Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Mereka Yang Tersangkut Pemberontakan Republik Maluku Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1964 · Keppres No. 2 Tahun 1964 · Keppres Nomor 2 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1964Tanggal Penetapan:4 Januari 1964
Hukum Pidana, Perdata & DagangPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Mereka Yang Tersangkut Pemberontakan Republik Maluku Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1964
Tanggal Penetapan04 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan 'Republik Maluku Selatan' di Maluku, yang telah menyerah dan berjanji setia kepada Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat kesatuan bangsa dan negara dengan mengintegrasikan kembali individu-individu tersebut ke dalam masyarakat.

Ketentuan Substansial: Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang menyerah sebelum 31 Januari 1964, dengan syarat mereka bersumpah setia di hadapan otoritas setempat. Keputusan ini menghapus semua konsekuensi hukum pidana dan menghentikan penuntutan bagi tindak pidana terkait keamanan negara, martabat kepala negara, kewajiban kenegaraan, ketertiban umum, dan kekuasaan umum, serta tindak pidana lain yang terkait. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang tertangkap dalam operasi militer.

(-)

(-)