Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan pasar rakyat serta pengaturan pusat perbelanjaan dan toko modern. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan pengembangan kemitraan dengan usaha mikro/kecil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
- Jenis Usaha: Penggolongan usaha pasar rakyat (Pasal 4) dan jenis usaha pasar modern (Pasal 5).
- Pendirian Usaha: Persyaratan lokasi pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang wajib mengacu pada RTRW dan RDTR (Pasal 6). Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat diperlukan untuk pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern selain minimarket (Pasal 7).
- Kemitraan Usaha: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil (Pasal 9). Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan (Pasal 10). Syarat perdagangan antara pemasok dengan toko modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan (Pasal 11). Pembayaran barang dari toko modern kepada pemasok usaha mikro dan usaha kecil wajib dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu tertentu (Pasal 12).
- Perizinan: Jenis dan kewenangan penerbitan izin (IUP2R, IUPP, IUTM) diatur dalam Pasal 14. Persyaratan perizinan untuk memperoleh IUP2R, IUPP, dan IUTM diatur dalam Pasal 15.
- Waktu Pelayanan: Waktu pelayanan untuk hypermarket, department store, dan supermarket diatur dalam Pasal 17.
- Pelaporan: Penerbit izin dan pelaku usaha wajib menyampaikan laporan (Pasal 18 dan 19).
- Pemberdayaan Pasar Rakyat: Ketentuan mengenai pemberdayaan pasar rakyat diatur dalam Pasal 20.
- Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Ketentuan mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur dalam Pasal 21, 22, dan 23.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati (Pasal 24).
- Kewajiban dan Larangan: Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pasar diatur dalam Pasal 25 dan 26.