Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 10/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2015Tanggal Penetapan:20 November 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku20 November 2015
Tanggal Penetapan20 November 2015
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan pasar rakyat serta pengaturan pusat perbelanjaan dan toko modern. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan pengembangan kemitraan dengan usaha mikro/kecil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Jenis Usaha: Penggolongan usaha pasar rakyat (Pasal 4) dan jenis usaha pasar modern (Pasal 5).
  2. Pendirian Usaha: Persyaratan lokasi pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang wajib mengacu pada RTRW dan RDTR (Pasal 6). Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat diperlukan untuk pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern selain minimarket (Pasal 7).
  3. Kemitraan Usaha: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil (Pasal 9). Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan (Pasal 10). Syarat perdagangan antara pemasok dengan toko modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan (Pasal 11). Pembayaran barang dari toko modern kepada pemasok usaha mikro dan usaha kecil wajib dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu tertentu (Pasal 12).
  4. Perizinan: Jenis dan kewenangan penerbitan izin (IUP2R, IUPP, IUTM) diatur dalam Pasal 14. Persyaratan perizinan untuk memperoleh IUP2R, IUPP, dan IUTM diatur dalam Pasal 15.
  5. Waktu Pelayanan: Waktu pelayanan untuk hypermarket, department store, dan supermarket diatur dalam Pasal 17.
  6. Pelaporan: Penerbit izin dan pelaku usaha wajib menyampaikan laporan (Pasal 18 dan 19).
  7. Pemberdayaan Pasar Rakyat: Ketentuan mengenai pemberdayaan pasar rakyat diatur dalam Pasal 20.
  8. Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Ketentuan mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur dalam Pasal 21, 22, dan 23.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati (Pasal 24).
  10. Kewajiban dan Larangan: Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pasar diatur dalam Pasal 25 dan 26.

1. IUPR, IUTM dan IUPP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah memiliki izin prinsip dan/atau izin lokasi/keterangan lokasi yang diterbitkan oleh bupati dan belum melakukan pembangunan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, berkewajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antarapemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store,supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerahini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 16 ayat (4), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi berupa tidak dapat membuka kegiatan usaha. 3. Pengelola/pelaku usaha yang tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).