Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 22/2002 · PP No. 22 Tahun 2002 · PP Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2002Tanggal Penetapan:6 Mei 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2002
Tanggal Penetapan06 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa dua unit kapal penumpang yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagai modal saham. Nilai total penambahan penyertaan modal adalah Rp 249.053.611.158,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)