Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas:** Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
2. **Organisasi Dinas:** Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Bina Marga terdiri atas Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan serta Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Bidang Cipta Karya terdiri atas Seksi Penataan Wilayah dan Tata Ruang serta Seksi Perumahan dan Pemukiman. Bidang Pengairan terdiri atas Seksi Irigasi dan Operasional Pemeliharaan serta Seksi Pengelolaan Sungai, Rawa, Pantai dan Danau.
3. **Tata Kerja:** Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang dan berkewajiban memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan.