Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas:** Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. 2. **Organisasi Dinas:** Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Bina Marga terdiri atas Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan serta Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Bidang Cipta Karya terdiri atas Seksi Penataan Wilayah dan Tata Ruang serta Seksi Perumahan dan Pemukiman. Bidang Pengairan terdiri atas Seksi Irigasi dan Operasional Pemeliharaan serta Seksi Pengelolaan Sungai, Rawa, Pantai dan Danau. 3. **Tata Kerja:** Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang dan berkewajiban memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan.

(-)

(-)