di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kinerja Bank Jateng, memperkuat permodalan Bank Jateng sesuai dengan RUPS, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan, memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, meningkatkan persentase saham Daerah, meningkatkan kapasitas usaha, dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan melalui penempatan modal pada Bank Jateng yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal yang telah diterimakan sampai dengan tahun 2021 adalah Rp 51.602.000.000,00. Kebutuhan penyertaan modal sampai dengan tahun 2026 adalah Rp 27.500.000.000,00 dengan rincian tahunan yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah berhak menerima dividen dan memiliki hak suara dalam RUPS Bank Jateng. Bank Jateng wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan memberikan dividen kepada kas Daerah. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.