di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Agen
Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1996 · Keppres No. 10 Tahun 1996 · Keppres Nomor 10 Tahun 1996
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Agen. Latar belakang kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan Agen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang menduduki jabatan Agen dalam jenjang Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II, dan Agen Utama Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan Agen selain yang disebutkan, mengikuti ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.