Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Metro

Juga dikenal sebagai: PP 34/1986 · PP No. 34 Tahun 1986 · PP Nomor 34 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1986Tanggal Penetapan:14 Agustus 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Metro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1986
Tanggal Penetapan14 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Drt Tahun 1956 dihapuskan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Metro guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendukung pembangunan wilayah. Pemerintahan Kota Administratif Metro bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Tengah dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan. Wilayah Kota Administratif Metro meliputi beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Metro, yang dibagi menjadi dua kecamatan: Metro Raya dan Bantul. Struktur organisasi pemerintah kota akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada anggaran pemerintah daerah dan pusat.

1. Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Metro, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.

(-)