di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 36/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 36 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan antara fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat ekonomi dan pasar. Pembangunan kawasan perdesaan harus mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten dan/atau pihak ketiga harus mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa dan aspirasi tentang peruntukan ruang, memberikan informasi dan argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, melibatkan masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, dan ikut memelihara keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan.
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan harus memperhatikan kewenangan desa sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh pihak kabupaten atau pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan, sedangkan pengawasan dilakukan oleh BPD dan Bupati.