Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2010 · PERPRES No. 65 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2010Tanggal Penetapan:19 November 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2010
Tanggal Penetapan19 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, didirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Universitas-universitas ini merupakan pengalihan dari institusi yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau badan penyelenggara lokal. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembiayaan universitas-universitas tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pengalihan kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari yayasan atau badan penyelenggara sebelumnya kepada universitas baru yang didirikan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus. 2. Semua pegawai dari yayasan atau badan penyelenggara sebelumnya tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada universitas-universitas tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. 4. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)