Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009 tentang LEGES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 32/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 32 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEGES
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2001 Nomor 17 Seri C Nomor 17) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2002 Nomor 60 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengatur tentang Leges sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyediaan sumber pendapatan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan leges. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Leges dipungut sebagai pembayaran atas jasa administrasi Pemerintah Kabupaten dalam bentuk legalisasi atas izin, akta penyerahan barang, dan surat-surat lainnya. Objek retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan leges yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa administrasi dari Pemerintah Kabupaten. 2. **Golongan Retribusi:** Leges digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan bentuk izin, jenis akta, dan surat-surat lainnya yang menggunakan jasa administrasi Pemerintah Kabupaten. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya administrasi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Besaran tarif leges ditetapkan untuk berbagai jenis surat izin, rekomendasi, dan keterangan. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten tempat jasa leges diberikan. 6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus untuk masa satu bulan. Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur dengan Keputusan Bupati. 7. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 8. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati. 9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. 10. **Daluarsa:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi daluarsa setelah melampaui jangka waktu tiga tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.

(-)

(-)