Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENDAPATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENDAPATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku20 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 angka 14, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan dasar hukum pembentukan dan susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo.

Dinas Pendapatan Daerah dibentuk sebagai bagian dari satuan kerja perangkat daerah dan merupakan unsur pelaksana tugas Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang Pendapatan Daerah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Program), Bidang Fasilitasi Pendapatan Daerah, Bidang Pendapatan Umum dan Transfer, Bidang Pajak Daerah Lainnya, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas Dinas Pendapatan Daerah adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendapatan serta menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Pendapatan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pelaksanaan kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pengelolaan pendapatan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Segala pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)