Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1955 bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pariwisata di Indonesia dengan memberikan pembebasan bea-keluar terhadap barang-barang yang dibeli oleh turis asing sebagai oleh-oleh. Pembebasan ini diharapkan dapat mengurangi penundaan dan ketidakpastian pembayaran bea-keluar yang sering mengganggu turis saat keberangkatan. Meskipun ada potensi kerugian bea-keluar, hal ini dianggap tidak signifikan dibandingkan dengan peningkatan devisa dan dukungan terhadap kerajinan tangan lokal. Pembebasan ini berlaku untuk barang kenangan, tanda mata, dan hasil kerajinan yang tidak untuk diperdagangkan. Pelaksanaan pembebasan diserahkan kepada peraturan Menteri Keuangan.