Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949

Juga dikenal sebagai: UU 3/1955 · UU No. 3 Tahun 1955 · UU Nomor 3 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1955Tanggal Penetapan:5 Maret 1955
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1955
Tanggal Penetapan05 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1955 bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pariwisata di Indonesia dengan memberikan pembebasan bea-keluar terhadap barang-barang yang dibeli oleh turis asing sebagai oleh-oleh. Pembebasan ini diharapkan dapat mengurangi penundaan dan ketidakpastian pembayaran bea-keluar yang sering mengganggu turis saat keberangkatan. Meskipun ada potensi kerugian bea-keluar, hal ini dianggap tidak signifikan dibandingkan dengan peningkatan devisa dan dukungan terhadap kerajinan tangan lokal. Pembebasan ini berlaku untuk barang kenangan, tanda mata, dan hasil kerajinan yang tidak untuk diperdagangkan. Pelaksanaan pembebasan diserahkan kepada peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)