Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2023 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan di Kota Baubau, serta mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, terutama lahan subur dengan sistem irigasi baik. Latar belakangnya adalah berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi, yang dapat mengancam ketahanan pangan dan pendapatan petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan LP2B yang terintegrasi dalam RTRW, RPJPD, dan RPJMD.
  2. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, LP2B, dan LCP2B.
  3. Pengembangan LP2B melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan.
  4. Pemanfaatan LP2B dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pengendalian alih fungsi LP2B, dengan pengecualian untuk kepentingan umum dan bencana alam, yang harus disertai penyediaan lahan pengganti.
  6. Pembinaan dan pengawasan LP2B.
  7. Pemberian insentif dan disinsentif untuk perlindungan LP2B.
  8. Penyelenggaraan sistem informasi LP2B.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik lahan LP2B, serta proses alih fungsi lahan yang melibatkan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.