Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 5/2023 · Permendikbudriset No. 5 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketentuan Substansial

Polimarin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Polimarin terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur memimpin Polimarin dengan bantuan wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Wakil direktur terdiri dari tiga bidang: Akademik dan Kerja Sama, Keuangan dan Umum, serta Kemahasiswaan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Jurusan di Polimarin meliputi Nautika, Teknika, dan Bisnis Maritim.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polimarin berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)