Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012. DAK dialokasikan untuk mendukung daerah dalam mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi prioritas nasional. Alokasi DAK ditetapkan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 dan dibagi ke berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Setiap bidang memiliki lingkup kegiatan yang spesifik, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur jalan. Kriteria alokasi DAK didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis yang ditetapkan oleh menteri terkait. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK.