Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.07/2011 · PMK No. 209/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012. DAK dialokasikan untuk mendukung daerah dalam mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi prioritas nasional. Alokasi DAK ditetapkan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 dan dibagi ke berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Setiap bidang memiliki lingkup kegiatan yang spesifik, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur jalan. Kriteria alokasi DAK didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis yang ditetapkan oleh menteri terkait. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK.

(-)

(-)