Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 6/2022 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.321.908.588.453,72 dan belanja sebesar Rp3.292.960.813.197,36, menghasilkan surplus sebesar Rp1.028.947.775.256,36. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp151.011.573.806,55, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp1.179.959.349.062,91.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp9.358.668.744.217,05, jumlah kewajiban sebesar Rp159.418.991.183,13, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp9.199.249.753.033,92. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.948.007.230.812,48 dan beban sebesar Rp3.382.559.344.416,23, menghasilkan defisit sebesar Rp(434.592.113.603,75).

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, dan kewajiban daerah.

(-)

(-)