Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang terpadu dan berkelanjutan, serta menjabarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Mengkoordinasikan, mengatur teknis, membina, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa/SKPD, mengelola data, dan mengawasi administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Dinas: Memperoleh data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, mengelola data untuk pembangunan, serta mendapatkan data perkawinan/perceraian dari KUA Kecamatan.
  3. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
  5. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan: Mengatur perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  6. Pencatatan Sipil: Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan/perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  7. Data dan Dokumen Kependudukan: Merinci jenis data kependudukan (perseorangan dan agregat) serta jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil).
  8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data.
  9. Data Pribadi Penduduk: Mengatur penyimpanan, perlindungan, dan perolehan data pribadi penduduk.
  10. Blangko Dokumen Kependudukan: Mengatur pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blangko.
  11. Hak Akses: Mengatur hak akses petugas terhadap data kependudukan.
  12. Penatausahaan: Mengatur penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  13. Pelaporan: Mengatur pelaporan dari desa ke camat, dan dari camat ke bupati melalui dinas.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Untuk KK dan KTP dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana dan prasarana serta personalia, maka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 2014

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Setiap orang asing yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenakan denda administratif. 4. Dalam hal pejabat pada Dinas melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen dikenakan sanksi administratif.