Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang terpadu dan berkelanjutan, serta menjabarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Mengkoordinasikan, mengatur teknis, membina, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa/SKPD, mengelola data, dan mengawasi administrasi kependudukan.
- Kewenangan Dinas: Memperoleh data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, mengelola data untuk pembangunan, serta mendapatkan data perkawinan/perceraian dari KUA Kecamatan.
- Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
- Pendaftaran Peristiwa Kependudukan: Mengatur perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Pencatatan Sipil: Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan/perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan Dokumen Kependudukan: Merinci jenis data kependudukan (perseorangan dan agregat) serta jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil).
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data.
- Data Pribadi Penduduk: Mengatur penyimpanan, perlindungan, dan perolehan data pribadi penduduk.
- Blangko Dokumen Kependudukan: Mengatur pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blangko.
- Hak Akses: Mengatur hak akses petugas terhadap data kependudukan.
- Penatausahaan: Mengatur penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pelaporan: Mengatur pelaporan dari desa ke camat, dan dari camat ke bupati melalui dinas.