Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Mr. Wongsonegoro Sebagai Anggota Wakil Kementerian Dalam Negeri Pada Central Rubber Fonds Dan Pengangkatan Saudara Radja Kaliamsjah Sinaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 152/1953 · Keppres No. 152 Tahun 1953 · Keppres Nomor 152 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1953Tanggal Penetapan:26 September 1953
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Mr. Wongsonegoro Sebagai Anggota Wakil Kementerian Dalam Negeri Pada Central Rubber Fonds Dan Pengangkatan Saudara Radja Kaliamsjah Sinaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1953
Tanggal Penetapan26 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 68 tertanggal 20 April 1953

Keputusan Presiden No. 152 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menggantikan Saudara Mr. Wongsonegoro dengan Saudara Radja Kaliamsjah Sinaga sebagai wakil Kementerian Dalam Negeri dalam beberapa lembaga, yaitu 'Centraal Rubber Fonds', 'Centraal Thee Fonds', dan 'Raad van Bestuur van de Stichting Indonesich Instituut voor Rubberonderzoek'. Penggantian ini dilakukan karena Mr. Wongsonegoro telah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri I dalam kabinet baru. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 1953, dan Saudara Radja Kaliamsjah Sinaga, seorang Pegawai Tinggi yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri, diangkat untuk menggantikan posisi tersebut.

(-)

(-)