di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/5/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/5/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta melindungi kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang perlunya BPRS untuk meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama UMKM, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan tentang BMPD bagi BPRS agar risiko penyaluran dana tidak terpusat pada nasabah atau kelompok nasabah tertentu.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: