Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/5/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/5/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaBatas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta melindungi kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang perlunya BPRS untuk meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama UMKM, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan tentang BMPD bagi BPRS agar risiko penyaluran dana tidak terpusat pada nasabah atau kelompok nasabah tertentu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi-definisi terkait dengan BMPD, Penyaluran Dana, Pihak Terkait, dan Pihak Tidak Terkait.
  2. Kewajiban BPRS untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad pembiayaan.
  3. Larangan bagi BPRS untuk membuat akad pembiayaan yang dapat mengakibatkan pelanggaran BMPD.
  4. Dasar perhitungan BMPD untuk pembiayaan dan penempatan dana antar bank.
  5. Batasan BMPD kepada Pihak Terkait (maksimum 10% dari modal BPRS) dan Pihak Tidak Terkait (maksimum 20% dari modal BPRS untuk satu nasabah dan 30% untuk satu kelompok nasabah).
  6. Kriteria Pihak Terkait dan kelompok Nasabah Penerima Fasilitas.
  7. Kategori Pelampauan BMPD dan kewajiban BPRS untuk menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran dan/atau Pelampauan BMPD.
  8. Pengecualian ketentuan BMPD untuk kondisi tertentu, seperti penempatan dana antar bank pada bank umum konvensional atau syariah, bagian penyaluran dana yang dijamin oleh agunan tunai atau pemerintah, dan pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma atau PHBK.
  9. Tata cara penyampaian laporan BMPD dan koreksi laporan BMPD kepada Bank Indonesia.
  10. Kewajiban BPRS untuk melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS kepada Bank Indonesia.

1. Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

1. BPRS yang melakukan Pelanggaran BMPD dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan. 2. Kesalahan laporan BMPD dikenakan sanksi denda Rp10.000 per kesalahan, maksimal Rp1.000.000. 3. Keterlambatan penyampaian laporan BMPD dikenakan sanksi denda Rp50.000 per hari keterlambatan. 4. Tidak menyampaikan laporan BMPD dikenakan sanksi denda Rp1.000.000. 5. Pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penurunan nilai faktor manajemen. 6. Pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS. 7. BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD sesuai action plan dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. 8. BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD, terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana. 9. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi denda Rp100.000 per hari keterlambatan, maksimal Rp3.000.000.