Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan cadangan pangan. Tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan cadangan pangan dalam menghadapi kerawanan pangan akibat bencana alam atau sosial, kekurangan pangan, dan gejolak harga pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD di bidang pangan. Bupati menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan daerah.
2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kampung: Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung. Kepala Kampung mengusulkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu, yang kemudian ditetapkan oleh Bupati.
3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran pangan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan.
4. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
5. Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari APBD, APBKampung, dan sumber dana lain yang sah.