Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 5/2023 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBintuni

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan cadangan pangan. Tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan cadangan pangan dalam menghadapi kerawanan pangan akibat bencana alam atau sosial, kekurangan pangan, dan gejolak harga pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD di bidang pangan. Bupati menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan daerah. 2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kampung: Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung. Kepala Kampung mengusulkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu, yang kemudian ditetapkan oleh Bupati. 3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran pangan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan. 4. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah. 5. Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari APBD, APBKampung, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

Pasal 25 ayat (3): Dalam hal Perangkat Daerah tidak menindaklanjuti penyampaian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.