Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 11/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2009Tanggal Penetapan:9 November 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku12 November 2009
Tanggal Penetapan09 November 2009
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini membentuk, mengatur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Lembaga Teknis Daerah meliputi Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan lainnya. Peraturan ini mengatur susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk pembentukan asisten, bagian, subbagian, bidang, seksi, dan subbidang. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, eselon dan kompetensi jabatan, serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.

1. Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah ini berlaku secara efektif mulai tanggal 2 Januari 2010.

(-)