Peraturan Daerah ini membentuk, mengatur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Lembaga Teknis Daerah meliputi Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan lainnya. Peraturan ini mengatur susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk pembentukan asisten, bagian, subbagian, bidang, seksi, dan subbidang. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, eselon dan kompetensi jabatan, serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.