Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah bahwa susunan organisasi dan tata kerja yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 dan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah, dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah menunjukkan perlunya penataan ulang organisasi dan tata kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk pembentukan biro, bagian, dan sub bagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.