Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi 'Anak' dan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) pada Pasal 1, serta perubahan pada struktur retribusi dan besarnya tarif pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Tarif retribusi diubah untuk berbagai layanan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak/Pengesahan, Akta Perubahan Nama, Kutipan Akta, Salinan Akta, Pencatatan Penduduk, Catatan Pinggir, Alih Bahasa, dan Tanda Bukti Pelaporan Luar Negeri. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak.