Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 26/2025 · Peraturan Instansi Lain No. 26 Tahun 2025 · Peraturan Instansi Lain Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 April 2025
Dana PensiunKetenagakerjaanIURAN JKP

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring dengan adanya perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan program JKP dan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas manfaat pelatihan kerja.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian definisi Akumulasi Iuran Program JKP yang kini mencakup rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, diatur pula mekanisme pencairan dana Iuran Peserta yang dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, dan perhitungan rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk perhitungan rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja.

Peraturan ini juga mempertegas mekanisme rekonsiliasi dana Iuran Peserta yang dilakukan secara triwulanan antara KPA dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi data kepesertaan dan rekomposisi iuran. Terkait manfaat pelatihan kerja, peraturan ini menetapkan batas maksimal biaya satuan pelatihan sebesar Rp2.400.000,00 per peserta, dengan opsi peninjauan kembali di masa mendatang berdasarkan kecukupan Dana Program.

(-)

(-)