Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 255 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 255 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 255/1951 · Keppres No. 255 Tahun 1951 · Keppres Nomor 255 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Dr. Sumitro Djojohadikusumo, mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, sebesar Rp. 105,- per bulan, terhitung mulai bulan Mei 1951. Tunjangan ini diberikan berdasarkan masa jabatan selama 7 bulan sebagai Menteri. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan jika penetapan ini terbukti tidak benar.

(-)

(-)