Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2012 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2012Tanggal Penetapan:28 Mei 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerikanan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku28 Mei 2012
Tanggal Penetapan28 Mei 2012
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perikanan bertujuan untuk: - Meningkatkan taraf hidup nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pihak terkait perikanan. - Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan, lahan budidaya, dan lingkungan sumber daya ikan. - Melindungi dan mengonservasi sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. - Melindungi lahan budidaya ikan. - Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi gizi dari ikan. - Mendorong perluasan kesempatan kerja dan berusaha. - Meningkatkan penerimaan daerah. - Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing. - Meningkatkan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan. - Merehabilitasi sumber daya ikan dan lingkungannya yang merosot atau rusak. - Mengembangkan sumber daya ikan sebagai potensi unggulan daerah. - Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah dalam pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ketentuan substansial mencakup: - Prioritas pembangunan dan pengembangan kegiatan perikanan pada pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan. - Kegiatan perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran, dengan perikanan tangkap dan budidaya sebagai kegiatan utama. - Pengolahan ikan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu terpadu, dan keamanan hasil perikanan. - Pemasaran hasil perikanan berpedoman pada Sistem Jaminan Mutu Terpadu Hasil Perikanan. - Pengelolaan sumber daya ikan melalui konservasi ekosistem dan jenis ikan. - Pengaturan izin usaha perikanan (SIUPi, SIPI, SIKPI) untuk usaha perikanan tangkap dan budidaya. - Pengaturan hak, kewajiban, dan larangan terkait kegiatan perikanan. - Pengembangan sarana dan prasarana perikanan seperti pelabuhan perikanan, balai benih ikan, dan pasar ikan higienis. - Pengembangan sistem informasi dan data perikanan. - Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan. - Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perikanan. - Peran serta masyarakat, pemberdayaan, dan kemitraan dalam pengelolaan perikanan. - Pengawasan dan pengendalian kegiatan perikanan.

1. Setiap kegiatan dan/atau usaha perikanan yang telah ada wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) dan (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (6), Pasal 35 ayat (1), (6), dan (7), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 41, Pasal 43 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 46, Pasal 48, Pasal 49 ayat (2) dan (4), Pasal 51 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 67 ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran/peringatan, paksaan pemerintah dan biaya paksa, serta pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.