Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perikanan bertujuan untuk:
- Meningkatkan taraf hidup nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pihak terkait perikanan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan, lahan budidaya, dan lingkungan sumber daya ikan.
- Melindungi dan mengonservasi sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
- Melindungi lahan budidaya ikan.
- Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi gizi dari ikan.
- Mendorong perluasan kesempatan kerja dan berusaha.
- Meningkatkan penerimaan daerah.
- Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing.
- Meningkatkan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan.
- Merehabilitasi sumber daya ikan dan lingkungannya yang merosot atau rusak.
- Mengembangkan sumber daya ikan sebagai potensi unggulan daerah.
- Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah dalam pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Prioritas pembangunan dan pengembangan kegiatan perikanan pada pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan.
- Kegiatan perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran, dengan perikanan tangkap dan budidaya sebagai kegiatan utama.
- Pengolahan ikan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu terpadu, dan keamanan hasil perikanan.
- Pemasaran hasil perikanan berpedoman pada Sistem Jaminan Mutu Terpadu Hasil Perikanan.
- Pengelolaan sumber daya ikan melalui konservasi ekosistem dan jenis ikan.
- Pengaturan izin usaha perikanan (SIUPi, SIPI, SIKPI) untuk usaha perikanan tangkap dan budidaya.
- Pengaturan hak, kewajiban, dan larangan terkait kegiatan perikanan.
- Pengembangan sarana dan prasarana perikanan seperti pelabuhan perikanan, balai benih ikan, dan pasar ikan higienis.
- Pengembangan sistem informasi dan data perikanan.
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan.
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perikanan.
- Peran serta masyarakat, pemberdayaan, dan kemitraan dalam pengelolaan perikanan.
- Pengawasan dan pengendalian kegiatan perikanan.