Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 2/2020 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2020Tanggal Penetapan:21 Februari 2020
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku21 Februari 2020
Tanggal Penetapan21 Februari 2020
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 7 Seri D). 2. Peraturan Daerah 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 29).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mencabut tiga peraturan daerah sebelumnya. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebabkan sumbangan pihak ketiga sebagai sumber pendapatan daerah dihentikan. Selain itu, berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa membuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu dicabut. Terakhir, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait izin gangguan, menyebabkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan juga dicabut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)