Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. 2. Penetapan tugas Dinas untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. 3. Penetapan fungsi Dinas yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. 4. Struktur organisasi Dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Perkebunan dan Agribisnis), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)