Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah.
2. Penetapan tugas Dinas untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
3. Penetapan fungsi Dinas yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
4. Struktur organisasi Dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Perkebunan dan Agribisnis), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.