Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 3/2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku24 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 8 diubah mengenai struktur dan besaran tarif retribusi izin gangguan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, penyetoran tarif retribusi ke kas daerah, peninjauan kembali tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati. - Pasal 10 diubah mengenai masa retribusi, jangka waktu penggunaan izin gangguan, pendaftaran ulang setiap 2 tahun sekali, dan kewajiban pemegang izin untuk mengajukan permohonan perubahan izin jika ada perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha. Setiap permohonan perubahan izin dikenakan retribusi. - Pasal 34 dihapus.

(-)

(-)