Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 123 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1967 tentang Menugaskan Dr H. Roeslan Abdulgani Segera Berangkat Ke Posnya Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Peerserikatan Bangsa-Bangsa Di New York

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1967 · Keppres No. 123 Tahun 1967 · Keppres Nomor 123 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1967Tanggal Penetapan:18 Agustus 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenugaskan Dr H. Roeslan Abdulgani Segera Berangkat Ke Posnya Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Peerserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1967
Tanggal Penetapan18 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Dr. Roeslan Abdulgani ke posisi tersebut. Keputusan ini mengatur bahwa Dr. Roeslan Abdulgani harus berangkat dari Jakarta pada pertengahan Agustus 1967, dengan singgah di Kairo, dan setelah tiba di negara tujuan, ia harus segera berhubungan dengan perwakilan Indonesia setempat untuk mengurus tugasnya. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua menteri dan perwakilan Indonesia di Kairo dan PBB.

(-)

(-)