Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten OKU Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 27/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten OKU Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2008
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah otonomi daerah untuk mengelola sumber daya pembangunan daerah, perlunya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, serta pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menjamin tercapainya tujuan daerah melalui sistem perencanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan mengintegrasikan rencana tata ruang.
  2. Rencana Pembangunan Daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  3. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
  4. RPJMD memuat visi, misi, dan program kepala daerah.
  5. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
  6. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan SKPD.
  7. Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, dan usulan dari masyarakat.

Tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. Bappeda bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan Musrenbang.

(-)

(-)